Rabu, 13 April 2016

MEMBUKA AIB ORANG LAIN SAMA DENGAN MEMAKAN BANGKAI ?



Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib saudaranya sesama muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa adanya suatu keperluan.
Para ulama mengharamkan ghibah ini jika dilakukan tanpa adanya suatu kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)

Didalam shahih Muslim dari hadits al ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para sahabat bertanya,”Allah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw bersabda,”Engkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku katakan?’ beliau saw bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.”
Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :

1. Adanya unsur kezhaliman.
Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian orang itu mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”

2. Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan kemunkaran dengan mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, atau perkataan sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.

3. Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya ? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu kepentingan.

Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.

4. Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :
a. Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.
b. Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan keluarga besan, atau yang lainnya.
c. Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung cacat atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan menyakitinya atau merusaknya.
d. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan memberikan nasehat.
e. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan orang lain yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.

5. Apabila kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.

6. Sebagai pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini lebih utama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 – 1146)

Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.

Mentaati Pemimpin
Selain hadits-hadits yang anda sebutkan diatas yang memerintahkan seorang muslim untuk mendengar dan menaati pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits lainnya, diantaranya :
Sabda Rasulullah saw,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)

Maksud kata “pemimpin/imam” yang harus didengar dan ditaati didalam hadits-hadits diatas adalah pemimpin seluruh kaum muslimin atau khalifah atau imam syar’iy yang dipilih oleh Ahlu al Halli wa al Aqdi yang merupakan perwakilan dari seluruh kaum muslimin bukan pemimpin suatu organisasi, jama’ah, partai, perkumpulan atau bukan pula penguasa suatu negara, pemimpin suatu daerah atau yang sejenisnya.
Sehingga apabila seorang pemimpin suatu organisasi atau jamaah atau seorang penguasa suatu negeri memerintahkan kemaksiatan walaupun dirinya masih melaksanakan shalat maka ia tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidak ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhori dan Muslim) (eramuslim)
Read More ->>

Larangan Ghibah, berkhianat dan membuka aib

Membicarakan keburukkan orang lain, apabila benar disebut Ghibah (gosip), apabila salah disebut mem-Fitnah.

Orang yang senang ber-ghibah adalah ciri orang yang kurang kerjaan, kurang etika dan kurang iman. Mereka menceritakan aib saudaramu dan dia dalam keadaan ghaib (tidak hadir di hadapanmu).

Ghibah juga kanibal karena mengumpat, mencemooh, mempermalukan seseorang seperti memakan daging saudaranya sendiri

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Al-Bukhari).

QS.49-Al-Hujurat:12
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari prasangka (kecurigaan), sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa.  Dan janganlah kamu mencari-cari keburukan orang lain,  dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing satu sama lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.  Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tubat lagi Maha Penyayang.”

QS.17-Al Israa':53
"Dan katakanlah kepada hamba² KU: "Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.”

QS.28 Al-Qashas:55 :
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya.  Dan mereka berkata: "Bagi kami amal² kami dan bagimu amal² mu, semoga selamatlah kamu, kami tidak ingin bergaul dengan orang² yg jahil"

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara” 
[H.R. Al-Bukhari hadits no. 6064 dan Muslim hadits no. 2563]

sumber
Read More ->>

LARANGAN GOSIP – MENGGOSIP DAN MENGGUNJING BERDASARKAN AJARAN ISLAM MENURUT AL QURAN DAN HADITS NABI

Saudaraku
Bagi kebanyakan kaum wanita, ibu-ibu ataupun remaja putri, bergunjing membicarakan aib, cacat, atau cela yang ada pada orang lain bukanlah perkara yang besar. Bahkan di mata mereka terbilang remeh, ringan dan begitu gampang meluncur dari lisan. Seolah-olah obrolan tidak asyik bila tidak membicarakan kekurangan orang lain. “Si Fulanah begini dan begitu…”. “Si ‘Alanah orangnya suka ini dan itu…”. Ketika asyik membicarakan kekurangan orang lain seakan lupa dengan diri sendiri. Seolah diri sendiri sempurna tiada cacat dan cela. Ibarat kata pepatah, “Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tiada tampak.” Perbuatan seperti ini selain tidak pantas/tidak baik menurut perasaan dan akal sehat kita, ternyata syariat yang mulia pun mengharamkannya bahkan menekankan untuk melakukan yang sebaliknya yaitu menutup dan merahasiakan aib orang lain. Ketahuilah wahai saudariku, siapa yang suka menceritakan kekurangan dan kesalahan orang lain, maka dirinya pun tidak aman untuk diceritakan oleh orang lain. Seorang ulama salaf berkata, “Aku mendapati orang-orang yang tidak memiliki cacat/cela, lalu mereka membicarakan aib manusia maka manusia pun menceritakan aib-aib mereka. Aku dapati pula orang-orang yang memiliki aib namun mereka menahan diri dari membicarakan aib manusia yang lain, maka manusia pun melupakan aib mereka.”1 Tahukah engkau bahwa manusia itu terbagi dua:
Pertama: Seseorang yang tertutup keadaannya, tidak pernah sedikitpun diketahui berbuat maksiat. Bila orang seperti ini tergelincir dalam kesalahan maka tidak boleh menyingkap dan menceritakannya, karena hal itu termasuk ghibah yang diharamkan. Perbuatan demikian juga berarti menyebarkan kejelekan di kalangan orang-orang yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
: إِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ أَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِيْنَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyenangi tersebarnya perbuatan keji2 di kalangan orang-orang beriman, mereka memperoleh azab yang pedih di dunia dan di akhirat….” (An-Nur: 19)
Kedua: Seorang yang terkenal suka berbuat maksiat dengan terang-terangan, tanpa malu-malu, tidak peduli dengan pandangan dan ucapan orang lain. Maka membicarakan orang seperti ini bukanlah ghibah. Bahkan harus diterangkan keadaannya kepada manusia hingga mereka berhati-hati dari kejelekannya. Karena bila orang seperti ini ditutup-tutupi kejelekannya, dia akan semakin bernafsu untuk berbuat kerusakan, melakukan keharaman dan membuat orang lain berani untuk mengikuti perbuatannya3. Saudariku Engkau mungkin pernah mendengar hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi: “Siapa yang melepaskan dari seorang mukmin satu kesusahan yang sangat dari kesusahan dunia niscaya Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari kesusahan di hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan nanti di akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya….” (HR. Muslim no. 2699), Bila demikian, engkau telah tahu keutamaan orang yang suka menutup aib saudaranya sesama muslim yang memang menjaga kehormatan dirinya, tidak dikenal suka berbuat maksiat namun sebaliknya di tengah manusia ia dikenal sebagai orang baik-baik dan terhormat. Siapa yang menutup aib seorang muslim yang demikian keadaannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Namun bila di sana ada kemaslahatan atau kebaikan yang hendak dituju dan bila menutupnya akan menambah kejelekan, maka tidak apa-apa bahkan wajib menyampaikan perbuatan jelek/aib/cela yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang bisa memberinya hukuman. Jika ia seorang istri maka disampaikan kepada suaminya. Jika ia seorang anak maka disampaikan kepada ayahnya. Jika ia seorang guru di sebuah sekolah maka disampaikan kepada mudir-nya (kepala sekolah). Demikian seterusnya4. Yang perlu diingat, wahai saudariku, diri kita ini penuh dengan kekurangan, aib, cacat, dan cela. Maka sibukkan diri ini untuk memeriksa dan menghitung aib sendiri, niscaya hal itu sudah menghabiskan waktu tanpa sempat memikirkan dan mencari tahu aib orang lain. Lagi pula, orang yang suka mencari-cari kesalahan orang lain untuk dikupas dan dibicarakan di hadapan manusia, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalasnya dengan membongkar aibnya walaupun ia berada di dalam rumahnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ
“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya5. Janganlah kalian mengghibah kaum muslimin dan jangan mencari-cari/mengintai aurat6 mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat kaum muslimin, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad 4/420, 421,424 dan Abu Dawud no. 4880. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud: “Hasan shahih.”) Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan hadits yang sama, ia berkata, “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi: “Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah menjelekkan mereka, jangan mencari-cari aurat mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat saudaranya sesema muslim, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walau ia berada di tengah tempat tinggalnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2032, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, hadits no. 725, 1/581) Dari hadits di atas tergambar pada kita betapa besarnya kehormatan seorang muslim. Sampai-sampai ketika suatu hari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memandang ke Ka’bah, ia berkata: “Alangkah agungnya engkau dan besarnya kehormatanmu. Namun seorang mukmin lebih besar lagi kehormatannya di sisi Allah darimu.” Karena itu saudariku… Tutuplah cela yang ada pada dirimu dengan menutup cela yang ada pada saudaramu yang memang pantas ditutup. Dengan engkau menutup cela saudaramu, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup celamu di dunia dan kelak di akhirat. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tutup celanya di dunianya, di hari akhir nanti Allah Subhanahu wa Ta’ala pun akan menutup celanya sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya.” (HR. Muslim no. 6537) Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Sesungguhnya (di hari penghisaban nanti) Allah mendekatkan seorang mukmin, lalu Allah meletakkan tabir dan menutupi si mukmin (sehingga penghisabannya tersembunyi dari orang-orang yang hadir di mahsyar). Allah berfirman: ‘Apakah engkau mengetahui dosa ini yang pernah kau lakukan? Apakah engkau tahu dosa itu yang dulunya di dunia engkau kerjakan?’ Si mukmin menjawab: ‘Iya, hamba tahu wahai Rabbku (itu adalah dosa-dosa yang pernah hamba lakukan).’ Hingga ketika si mukmin ini telah mengakui dosa-dosanya dan ia memandang dirinya akan binasa karena dosa-dosa tersebut, Allah memberi kabar gembira padanya: ‘Ketika di dunia Aku menutupi dosa-dosamu ini, dan pada hari ini Aku ampuni dosa-dosamu itu.’ Lalu diberikanlah padanya catatan kebaikan-kebaikannya…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sumber
Read More ->>
Diberdayakan oleh Blogger.